Otoritas Veteriner
- Pendahuluan
- Latar Belakang
Tantangan negara di sektor kehewanan semakin besar dari waktu ke waktu, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Aspek yang dititikberatkan yakni tentang keamanan dan ketahanan pangan, kesehatan hewan, dan penyakit zoonosis. Hal-hal tersebut merupakan cakupan dari ranah kerja keprofesian veteriner. Menurut UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Bab VII pasal 68, Indonesia perlu membentuk kelembagaan otoritas veteriner. Pentingnya pembentukan lembaga otoritas veteriner ini berkenaan dengan perlunya sistem kerja yang harmonis untuk mengatasi masalah di bidang kehewanan.
Pemahaman akan pentingnya otoritas veteriner perlu ditanamkan sejak mahasiswa sebagai penerus profesi veteriner masa depan. Tingkat pemahaman mahasiswa beragam karena ada yang dapat memperoleh pengetahuan otoritas veteriner dari kegiatan perkuliahan, organisasi, dan kegiatan seminar, ada juga yang sulit memperoleh pengetahuan tersebut. Oleh karena itu perlu diadakan riset untuk mengetahui pemahaman mahasiswa akan otoritas veteriner sehingga dapat mengetahui bobot edukasi yang tepat agar informasi dapat diterima mahasiswa dengan baik.
- Tujuan dan Manfat
Tujuan dari riset kajian strategis otoritas veteriner adalah untuk mengetahui tingkat pemahamam mahasiswa kedokteran hewan mengenai otoritas veteriner. Harapannya riset ini dapat menjadi acuan untuk memberi edukasi otoritas kepada mahasiswa sesuai dengan tingkat pemahaman yang ada.
- Metode Riset dan Pengolahan Data
Target riset kajian strategis otoritas veteriner adalah mahasiswa Strata 1 Kedokteran Hewan se-Indonesia. Metode pengumpulan data yang dilakukan yakni dengan kuesioner yang disebarkan secara online maupun offline ke sepuluh Fakultas Kedokteran Hewan se-Indonesia.
Data yang diperoleh kemudian direkapitulasi, dihitung prosentase setiap jawaban, kemudian data disajikan dalam bentuk tabel sesuai kategori pertanyaan dalam kuesioner.
- Hasil Riset
- Jumlah responden kuesioner (baik secara online maupun offline)
Universitas | Jumlah Responden | % |
Universitas Airlangga | 78 | 13,8 |
Universitas Nusa Cendana | 121 | 21,4 |
Universitas Hasanuddin | 7 | 1,2 |
Institut Pertanian Bogor | 95 | 16,8 |
Universitas Gadjah Mada | 87 | 15,4 |
Universitas Brawijaya | 67 | 11,8 |
Universitas Udayana | 82 | 14,5 |
Universitas Wijaya Kusuma | 29 | 5,1 |
Total | 566 | 100 |
- Pengetahuan tentang Otoritas Veteriner
- Mendengar istilah otoritas veteriner
Sudah | Belum |
64,86% | 35,14% |
- Mengetahui pengertian otoritas veteriner
Sudah | Belum |
33,58% | 66,52% |
- Mengetahui undang-undang yang mengatur otoritas veteriner
Tahu | Tidak |
27,38% | 72,62% |
- Isu seputar Otoritas Veteriner yang Ingin Dipelajari Lebih Dalam
Zone Based vs Country Based | One Health |
28,59% | 71,31% |
Perubahan Kebijakan Impor | Kelembagaan Veteriner Tingkat Daerah |
49,15% | 50,85% |
- Sikap tentang Pentingnya Otoritas Veteriner
- Penguatan otoritas veteriner perlu diperjuangkan agar mampu menghadapi tantangan kesehatan hewan yang semakin meningkat
Setuju | Tidak Setuju | Tidak Tahu |
83,74% | 11,8% | 4,46% |
- Pentingnya peran dokter hewan dalam menduduki posisi strategis pemerintahan seperti dinas kesehatan, dinas pertanian dan peternakan, dinas perikanan dan kelautan, dan dinas kehutanan
Sangat Penting | Tidak Terlalu Penting | Tidak Penting |
96,51% | 0,69% | 2,88% |
- Pembahasan
- Pengetahuan mengenai otoritas veteriner
Secara garis besar, jawaban responden menggambarkan sudah banyak yang pernah mendengar istilah otoritas veteriner, namun belum memahami secara mendalam. Berdasarkan jawaban kuesioner yang didapat, 64,86% responden sudah pernah mendengar istilah otoritas veteriner, sementara 35,14% responden belum. Hal ini menunjukkan informasi dasar mengenai otoritas veteriner sudah cukup banyak diperoleh mahasiswa.
Sebanyak 33,58% responden sudah memami pengertian otoritas veteriner, sedangkan 66,52% belum. Artinya, sebagian besar responden belum memahami secara mendalam pengertian otoritas veteriner. Selanjutnya sebanyak 27,38% responden sudah memahami undang-undang yang mengatur tentang orotitas veterner, sedangkan 72,62% responden belum memahami peraturan perundangan tersebut.
- Isu seputar otoritas veteriner yang ingin dipelajari lebih dalam
Berdasarkan hasil kuesioner, responden lebih tertarik untuk mendalami isu one health (71,31% responden) daripada perubahan zone based menjadi country-based (28,9%). Selain itu, responden juga cukup tertarik untuk mendalami isu kelembagaan veteriner tingkat daerah (50,85% responden) dan perubahan kebijakan impor (49,15%).
- Sikap mahasiswa terhadap pentingnya otoritas veteriner
Secara garis besar, responden menjawab setuju bahwa otoritas veteriner adalah penting untuk dibentuk dan diperjuangkan di Indonesia (83,74%). Selanjutnya, sebagian besar responden juga menyetujui pentingnya dokter hewan dalam posisi strategis lembaga pemerintahan di Indonesia (96,51%).
- Kesimpulan dan Saran
Mahasiswa Kedokteran Hewan sebagian besar sudah memiliki pandangan bahwa otoritas veteriner penting untuk dibentuk. Pemahaman mahasiswa tentang otoritas veteriner secara kognitif masih perlu ditingkatkan. Informasi yang diberikan sebaiknya mulai dari informasi dasar otoritas veteriner, kemudian meluas hingga isu-isu yang erat kaitannya dengan otoritas veteriner. Hal ini juga tidak lepas dari peran kegiatan perkuliahan sebagai sumber informasi otoritas veteriner.
- Daftar Pustaka
Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tim Otoritas Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada. 2013. Laporan Akhir Kegiatan Kajian Otoritas Veteriner. Yogyakarta.